Di kelompok ulama, nikah siri masih jadi pembicaraan, hingga sulit buat menentukan jika nikah siri itu tak atau syah.
Perihal ini dipicu ada banyak ulama namun juga beberapa penduduk yang merasa kalau nikah siri lebih bagus ketimbang perzinahan.
Meskipun sebenarnya bila disaksikan dari pelbagai kejadian yang ada, menjelaskan nikah siri nampak bertambah banyak mengundang kemudharatan dibanding manfaatnya.
Makna nikah siri atau nikah yang dirahasiakan sudah diketahui di kelompok beberapa ulama.
Tetapi nikah siri yang diketahui pada era dulu tidak sama pengertiannya dengan nikah siri ketika ini.
Dulu yang diartikan dengan nikah siri yakni nikah yang sesuai sama rukun-rukun nikah serta ketentuannya menurut syari’at,
namun saksi disuruh tak memberitahu berlangsungnya nikah itu terhadap masyarakat ramai, terhadap orang, serta sendirinya tak ada perayaan
1. Deskripsi Singkat terkait Nikah Siri
Secara definitif tidak dijumpai penggertian nikah siri dalam literatur fikih, akan tetapi bisa dimengerti kalau pernikahan yang terjadi dapat dirahasiakan seusai berlangsungnya janji,
berarti pernikahan yang didatangi oleh 2 orang saksi lalu mereka disuruh untuk rahasiakan pernikahan itu.
Karena itu nikah siri berkaitan dengan keberadaan saksi nikah yang diinginkan tak memberitahu pada siapa-siapa saja sehubungan dengan perkawinan yang udah terjadi.
Malik larang kelakuan semacam ini, lagi Imam Abu Hanifah dan Imam al- Syafi’i mentoleransi soal itu.
Dalam peraturannya, beberapa saksi pernikahan dilarang rahasiakan perkawinan sebab berkaitan dengan halalnya pertalian suami isteri, sekalian buat memilahnya dari perzinaan yang rata-rata memang dirahasiakan.
Imam Abu Hanifah serta Imam al-Syafi’i mentoleransi nikah siri, karena menurutnya keaslian satu pernikahan tidak dipautkan dengan diselipkan atau ditebarluaskannya pernikahan,
tapi dipautkan dengan hadirnya beberapa saksi saat ikrar terjadi. Maksud sesungguhnya dari kedatangan saksi ialah untuk memberitakan jika pernikahan udah terjadi.
Tidak serupa dengan Malikiyyah, kedatangan saksi sewaktu janji cuman direkomendasikan tak diwajibkan.
2. Petunjuk Nikah Siri di Indonesia
Nikah siriadalah desas-desus yang udah lumayan lama dibahas dalam panggung hukum Islam di Indonesia. Dalam kenyataan penduduk Indonesia,
penjelasan nikah siri itu berlainan dengan artian nikah siri dalam konsepsional fikih.
Kalaupun dalam fikih, nikah siri memiliki arti sejumlah pihak yang ikut serta dalam ikrar larang saksi menerbitkan perkawinan itu ke orang.
Sedang dalam tataan orang Indonesia nikah siri lebih merujuk ke keadaan serta wujud perkawinan di balik tangan atau pernikahan yang tidak terdaftar menurut aturan perundang-undangan perkawinan yang berjalan
Padanannya, ke-2 wujud jasa nikah siri itu (nikah siri versi fikih serta Indonesia) sama tak berhubungan dengan kriteria perkawinan dan rukun.
Kekhasannya nikah siri versi Indonesia dipautkan dengan tak tersedianya pendataan perkawinan, serta pendataan itu ditetapkan menjadi persyaratan administratif oleh negara.
Akibatnya, perkawinan yang tidak dicatat tak memperoleh bantuan normatif negara berbentuk dokumen nikah siri. Dalam UU No. 23 Tahun 2006 perihal administrasi kependudukan,
satu diantaranya persitiwa yang perlu yang penting didaftarkan/disampaikan merupakan ada perkawinan yang dihadapi oleh satu orang kecuali insiden kelahiran,
3. Penilaian Sosilogi Hukum Islam terkait Nikah Siri di Indonesia
Kalau jadi perhatian peraturan yang ada dalam Gabungan Hukum Islam (KHI) di atas yang mengendalikan mengenai isbat nikah siri (penentuan nikah)
untuk perkawinan yang sudah dilakukan tiada lewat pendataan sah kenegaraan dengan alasan-alasan spesifik,
pada prinsipnya KHI tidak ada ketegasan menampik keberadaan nikah siri di Indonesia.
Perihal ini bisa dibuktikan dengan ada banyaknya beberapa kasus perpisahan di Pengadilan Agama yang didului dengan sidang isbat nikah
saat sebelum perpisahan mereka diolah, bahkan juga isbat surat nikah siri telah dilaksanakan untuk beberapa kasus yang lain yang dengan umum cuman untuk argumen mendapatkan pernyataan nikah yang sudah dilakukan awal mulanya secara siri.
Kelihatannya Pengadilan Agama pun memberi kemungkinan yang besar buat aktor nikah siri buat meisbat-kan pernikahan mereka dengan prasyarat pernikahan itu udah penuhi rukun serta kriteria sama dengan dirapikan dalam kitab fikih (agama).
Keadaan ini pastinya mengakibatkan pertanyaan, mengapa KHI buka kemungkinan yang lumayan besar untuk mengisbatkan pernikahan yang otomatis memperbolehkan nikah siri tanpa ada lewat pendataan perkawinan di Kantor Pekerjaan Agama (KUA)?
Jawaban untuk permasalahan ini tentu akansangat terjalin dengan arahan hukum dari ulamaulama Indonesia sendiri.
Disinilah dapat disaksikan dampak dari istbat hukum mayoritas ulama, khususnyaulama dari golongan Nahdlatul Ulama (NU) yang disebut salah satunya organisasi Islam paling besar di tanah air.
Leave a Reply